Mengapa Umat Islam Harus Berhenti Bangga Menjadi Konsumen?
H
H. Ismail Ibrahim, M.Pd.I.
Sekretaris PWM Sulawesi Barat
24 September 2026
•
Dibaca 78 kali
PWMSUBAR.ID, Di tengah derasnya arus konsumsi, umat Islam perlu mengajukan satu pertanyaan yang sering luput dari perhatian: apakah kita sedang membangun kekuatan ekonomi umat, atau justru sedang menjadi pasar bagi kekuatan ekonomi orang lain?
Setiap hari kita membeli makanan, pakaian, kendaraan, gawai, jasa pendidikan, hingga berbagai kebutuhan digital. Menjadi konsumen tentu bukan sesuatu yang salah. Konsumsi merupakan bagian dari kehidupan manusia dan aktivitas ekonomi. Namun, persoalan muncul ketika konsumsi menjadi identitas, sementara kemampuan untuk memproduksi, memiliki aset, menciptakan lapangan kerja, dan membangun kemandirian ekonomi justru tertinggal.
Karena itu, persoalan ekonomi umat sesungguhnya bukan sekadar tentang seberapa banyak umat Islam berbelanja. Persoalan yang lebih mendasar adalah seberapa besar kemampuan umat Islam untuk menciptakan nilai dan manfaat bagi kehidupan.
Dari Konsumen Menjadi Produsen
Islam tidak mengajarkan umatnya untuk menjadi manusia yang pasif. Al-Qur'an bahkan menggambarkan kehidupan seorang Muslim sebagai perpaduan antara ibadah dan ikhtiar. Allah Swt. berfirman:
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung.” (QS. Al-Jumu'ah: 10)
Ayat tersebut memperlihatkan bahwa kesalehan dalam Islam tidak berhenti di dalam masjid. Setelah menunaikan salat, manusia diperintahkan untuk kembali ke tengah kehidupan, bekerja, berusaha, dan mencari karunia Allah.
Karena itu, masjid seharusnya tidak hanya melahirkan manusia yang rajin beribadah, tetapi juga manusia yang produktif, mandiri, dan mampu memberikan manfaat kepada masyarakat.
Dari sinilah cara pandang terhadap ekonomi umat perlu diubah. Umat Islam tidak cukup hanya bertanya, “Apa yang bisa saya beli?” tetapi juga harus mulai bertanya, “Apa yang bisa saya hasilkan?”
Tidak cukup bertanya, “Di mana saya bisa bekerja?” tetapi juga, “Pekerjaan apa yang bisa saya ciptakan untuk orang lain?”
Perubahan pertanyaan tersebut mungkin terlihat sederhana, tetapi sesungguhnya merupakan perubahan cara berpikir yang sangat mendasar: dari mentalitas konsumen menuju mentalitas produsen dan pemberdaya.
Kekayaan Bukan Sekadar untuk Dikumpulkan
Semangat produktivitas dalam Islam tidak berarti bahwa kekayaan harus dikejar hanya demi memperkaya diri sendiri. Justru Islam memberikan tanggung jawab sosial terhadap harta. Allah Swt. berfirman:
كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنكُمْ
“Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7).
Ayat ini memberikan perspektif penting bahwa ekonomi tidak boleh hanya berputar di kalangan kelompok yang sudah memiliki modal. Kekayaan seharusnya menciptakan perputaran manfaat yang lebih luas. Karena itu, ketika umat Islam berbicara tentang menjadi kaya, pembicaraannya tidak boleh berhenti pada mobil apa yang dapat dibeli, rumah seperti apa yang dapat dimiliki, atau seberapa tinggi gaya hidup yang dapat ditampilkan.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: berapa banyak orang yang dapat diberdayakan oleh kekayaan tersebut? Apakah kekayaan itu menciptakan lapangan pekerjaan? Apakah ia membantu UMKM berkembang? Apakah ia membiayai pendidikan? Apakah ia menghidupkan aset wakaf? Apakah ia membantu masyarakat miskin menjadi mandiri? Jika jawabannya ya, maka kekayaan tidak berhenti sebagai milik pribadi. Ia berubah menjadi instrumen kemaslahatan.
Wakaf Jangan Hanya Menjadi Aset yang Diam
Dalam konteks inilah wakaf memiliki posisi yang sangat strategis. Wakaf sering kali dipahami sebatas tanah untuk masjid, madrasah, makam, atau bangunan sosial. Padahal, secara lebih luas, wakaf dapat menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi apabila dikelola secara profesional dan sesuai ketentuan syariah.
Bayangkan jika sebagian aset wakaf dikembangkan menjadi pusat pendidikan, klinik kesehatan, pertanian, koperasi, pusat UMKM, rumah produksi, atau inkubator kewirausahaan. Maka wakaf tidak lagi sekadar menjadi aset yang diwariskan dari generasi ke generasi, tetapi menjadi aset yang terus menghasilkan manfaat dari generasi ke generasi. Semangat tersebut sejalan dengan sabda Rasulullah ﷺ:
إِذَا مَاتَ الإِنسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim, no. 1631).
Wakaf merupakan salah satu bentuk nyata dari semangat kebermanfaatan yang terus mengalir. Karena itu, tantangan umat bukan hanya memperbanyak aset wakaf, tetapi juga meningkatkan kualitas pengelolaannya agar manfaatnya semakin luas. Dengan kata lain, umat tidak cukup hanya memiliki aset. Umat harus mampu menghidupkan aset.
Masjid dan Ekonomi Jamaah
Gagasan tentang aset produktif kemudian membawa kita pada institusi yang paling dekat dengan kehidupan umat: masjid. Masjid memiliki jamaah. Masjid memiliki jaringan sosial. Sebagian masjid memiliki tanah, dana umat, lembaga pendidikan, dan berbagai kegiatan sosial. Namun, potensi tersebut belum selalu terhubung menjadi sebuah ekosistem pemberdayaan ekonomi jamaah.
Padahal, masjid dapat menjadi titik awal terbentuknya jaringan ekonomi masyarakat. Jamaah yang memiliki usaha kecil dapat dipertemukan. Mereka dapat membangun koperasi, membeli bahan baku secara bersama, melakukan pemasaran bersama, mendapatkan pelatihan, dan mengembangkan usaha melalui teknologi digital.
Dengan demikian, hubungan antara masjid dan ekonomi tidak berarti menjadikan masjid sebagai tempat mencari keuntungan semata. Sebaliknya, masjid dapat menjadi pusat pemberdayaan yang membantu jamaah keluar dari ketergantungan ekonomi. Semangat ini sejalan dengan firman Allah:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan ketakwaan, dan janganlah kamu tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Ma'idah: 2).
Jika prinsip ta'awun diterapkan dalam kehidupan ekonomi, maka jamaah tidak lagi berdiri sebagai individu-individu yang berjalan sendiri-sendiri. Mereka dapat menjadi kekuatan kolektif.
Dari jamaah lahir koperasi. Dari koperasi tumbuh usaha. Dari usaha tercipta lapangan pekerjaan. Dari lapangan pekerjaan lahir kemandirian. Dan dari kemandirian tumbuh kemampuan untuk membantu sesama. Inilah ekonomi umat yang berangkat dari solidaritas, bukan sekadar kompetisi.
Koperasi dan Semangat Saling Menguatkan
Dalam konteks tersebut, koperasi dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengubah semangat ta'awun menjadi kekuatan ekonomi yang nyata. Seorang pelaku UMKM mungkin lemah ketika berjalan sendirian. Modalnya terbatas, akses pasarnya kecil, kemampuan negosiasinya rendah, dan biaya produksinya relatif tinggi. Namun, ketika mereka bergabung dan membangun kekuatan bersama, posisi tersebut dapat berubah.
Karena itu, koperasi tidak semestinya hanya dipandang sebagai lembaga simpan pinjam. Ia dapat menjadi ruang untuk membangun kekuatan ekonomi kolektif. Di sinilah umat Islam perlu belajar bahwa kemandirian tidak selalu berarti harus berjalan sendirian. Justru kemandirian dapat dibangun melalui kerja sama yang sehat, profesional, transparan, dan saling menguatkan.
Pendidikan Harus Melahirkan Pencipta Kerja
Namun, seluruh gagasan tersebut akan sulit berkembang jika pendidikan umat hanya diarahkan untuk menghasilkan pencari kerja. Pertanyaan yang sering muncul kepada seorang mahasiswa adalah, “Setelah lulus kamu mau bekerja di mana?” Pertanyaan tersebut tentu penting. Tetapi ada pertanyaan lain yang juga perlu diajukan: “Setelah lulus, apa yang bisa kamu ciptakan?”
Tidak semua mahasiswa harus menjadi pengusaha. Tidak semua orang harus mendirikan perusahaan. Tetapi setiap orang perlu memiliki kemampuan untuk melihat masalah sebagai peluang, mengelola sumber daya, bekerja sama, dan menciptakan solusi.
Karena itu, pendidikan kewirausahaan tidak boleh hanya berhenti pada mata kuliah, seminar, atau tugas membuat proposal bisnis. Kewirausahaan harus menjadi budaya pendidikan. Kampus seharusnya menjadi tempat mahasiswa belajar bagaimana mengubah pengetahuan menjadi produk, penelitian menjadi inovasi, kreativitas menjadi usaha, dan masalah sosial menjadi peluang pemberdayaan.
Dengan demikian, keberhasilan pendidikan tidak hanya diukur dari berapa banyak lulusan yang mendapatkan pekerjaan, tetapi juga dari berapa banyak pengetahuan dan keterampilan mereka yang kemudian memberikan manfaat bagi masyarakat.
Nabi Mengajarkan Kemandirian dan Kehormatan
Semangat tersebut memiliki dasar yang kuat dalam ajaran Nabi ﷺ. Rasulullah bersabda:
لَأَنْ يَأْخُذَ أَحَدُكُمْ حَبْلَهُ، فَيَأْتِيَ بِحُزْمَةِ الْحَطَبِ عَلَى ظَهْرِهِ، فَيَبِيعَهَا، فَيَكُفَّ اللَّهُ بِهَا وَجْهَهُ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ النَّاسَ، أَعْطَوْهُ أَوْ مَنَعُوهُ
Sungguh, seseorang di antara kalian mengambil talinya, lalu membawa seikat kayu bakar di atas punggungnya kemudian menjualnya, sehingga Allah menjaga kehormatannya dengan hasil itu, lebih baik baginya daripada meminta-minta kepada manusia, baik mereka memberinya maupun tidak.” (HR. Bukhari, no. 1471).
Hadis ini memperlihatkan betapa Islam menghargai usaha yang halal dan menjaga kehormatan manusia. Maka membangun kewirausahaan umat bukan semata-mata proyek untuk mengejar keuntungan. Ia juga merupakan bagian dari usaha membangun izzah, yaitu kehormatan dan kemampuan untuk berdiri di atas usaha sendiri.
Muhammadiyah dan Agenda Kemandirian Umat
Dalam konteks Muhammadiyah, gagasan tersebut sebenarnya memiliki ruang yang sangat besar. Muhammadiyah memiliki sekolah, perguruan tinggi, rumah sakit, masjid, lembaga filantropi, amal usaha, kader, dan jaringan sosial yang luas. Pertanyaannya kemudian bukan lagi sekadar “Apakah Muhammadiyah memiliki modal?”
Modal itu ada dalam berbagai bentuk: modal sosial, modal intelektual, modal kelembagaan, aset, sumber daya manusia, dan kepercayaan masyarakat. Pertanyaan yang lebih penting adalah: Bagaimana seluruh modal tersebut dapat diubah menjadi kekuatan produktif yang memberikan manfaat lebih luas kepada umat?
Di sinilah konsep amal usaha perlu terus dikembangkan. Amal usaha jangan hanya dipahami sebagai lembaga yang menyediakan layanan pendidikan, kesehatan, atau sosial. Ia juga dapat menjadi bagian dari ekosistem yang menghubungkan pendidikan, kewirausahaan, riset, teknologi, investasi sosial, wakaf produktif, UMKM, dan pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian, organisasi tidak hanya memiliki banyak institusi, tetapi juga memiliki ekosistem kemandirian.
Berhenti Membanggakan Konsumsi
Pada akhirnya, persoalannya bukan apakah umat Islam boleh menjadi konsumen. Tentu boleh. Yang perlu ditinggalkan adalah mentalitas yang menjadikan konsumsi sebagai ukuran keberhasilan hidup, sementara kemampuan untuk memproduksi, memiliki aset, menciptakan pekerjaan, dan memberdayakan masyarakat tidak mendapatkan perhatian yang sama.
Umat Islam perlu mengubah cara pandang:
Dari membeli menjadi menciptakan. Dari menerima menjadi memberdayakan. Dari memiliki aset menjadi menghidupkan aset. Dari mengumpulkan jamaah menjadi membangun kekuatan jamaah. Dari mencetak pencari kerja menjadi mencetak pencipta kerja. Dari kesalehan individual menuju kemandirian sosial. Sebab pada akhirnya, pertanyaan ekonomi umat bukan hanya “Seberapa banyak yang kita konsumsi?”, melainkan: “Seberapa banyak manfaat yang mampu kita ciptakan?”
Di situlah ekonomi Islam menemukan maknanya. Bukan sekadar menjadikan umat kaya, tetapi menjadikan kekuatan ekonomi sebagai sarana menjaga martabat manusia, memperluas kemaslahatan, dan membangun peradaban.
Maka sudah saatnya umat Islam berhenti merasa bangga hanya karena menjadi konsumen yang besar. Umat perlu bangga ketika mampu menjadi produsen, pemberi kerja, pemilik aset produktif, penggerak koperasi, pengelola wakaf, pengembang UMKM, dan pembangun kemaslahatan. Karena umat yang kuat bukan hanya umat yang mampu membeli. Umat yang kuat adalah umat yang mampu menciptakan, memiliki, memberdayakan, dan berbagi. Wallahu’alam...!