ITBM Polman Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 115 Mahasiswa KKN 2026
PWMSULBAR.ID - Mapilli – Sebanyak 115 mahasiswa peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) Institut Teknologi dan Bisnis Muhammadiyah Polewali Mandar (ITBM Polman) Tahun 2026 resmi mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Jaminan tersebut diberikan melalui kerja sama ITBM Polman dengan BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis dilakukan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Polewali Mandar, Melania Theresia Mokalu, di Kampus ITBM Polman, Rabu (16/9/2026).
Rektor ITBM Polman, Dr. Nursahdi Saleh, M.Si., menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen dan tanggung jawab kampus dalam menjamin keselamatan mahasiswa selama menjalankan pengabdian di lapangan.Menurutnya, seluruh peserta KKN Angkatan IV tahun ini dipastikan terlindungi asuransi secara penuh selama masa pelaksanaan di berbagai lokasi penempatan.
“Kami mengapresiasi dukungan BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan perlindungan bagi 115 mahasiswa KKN kami. Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman, baik bagi mahasiswa maupun orang tua selama anak-anaknya mengabdi di desa,” ujar Dr. Sahdi.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Polman, Melania Theresia Mokalu, menjelaskan bahwa 115 mahasiswa tersebut telah terdaftar sebagai peserta dengan dua program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Ia menyampaikan terima kasih kepada ITBM Polman yang telah proaktif mendaftarkan mahasiswanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini adalah bentuk perlindungan untuk memberikan ketenangan bagi mahasiswa dalam beraktivitas KKN, terutama jika terjadi risiko yang tidak diinginkan,” ungkap Melania.
Melania menambahkan, dengan iuran yang sangat terjangkau, yakni hanya Rp16.800 per bulan, mahasiswa sudah mendapatkan dua perlindungan sekaligus.
Manfaat yang diperoleh meliputi perlindungan sejak berangkat, saat melakukan aktivitas pengabdian, hingga perjalanan pulang. Jika terjadi kecelakaan kerja, peserta akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, serta santunan kematian sebesar Rp42 juta.
“Semua risiko kerja selama KKN sudah ter-cover oleh BPJamsostek. Harapannya mahasiswa bisa fokus mengabdi dengan aman,” pungkasnya.