Dari Sertifikat ke Peradaban
Banyak bangsa runtuh bukan karena kekurangan sumber daya, tetapi karena gagal mengelola tanah dan ruang hidupnya. Di sinilah peran strategis Badan Pertanahan Nasional dan Tata Ruang (ATR/BPN). Lembaga ini bukan sekadar menerbitkan sertifikat, melainkan menjaga kepastian hukum, menyelesaikan sengketa, mengatur tata ruang, mengelola reforma agraria, serta membangun sistem informasi pertanahan yang menjadi fondasi pembangunan nasional. Ketika tanah tertata, investasi tumbuh; ketika ruang terencana, lingkungan terjaga; dan ketika hak masyarakat terlindungi, kesejahteraan menjadi lebih mudah diwujudkan. Transformasi terbesar yang sedang berlangsung adalah digitalisasi sertifikat tanah. Sertifikat yang selama puluhan tahun berbentuk buku fisik kini beralih menjadi sertifikat elektronik yang lebih cepat, efisien, mudah diakses, dan sulit dipalsukan. Sebagian masyarakat memang masih menyimpan kekhawatiran terhadap risiko peretasan dan kebocoran data. Kekhawatiran itu wajar, tetapi kemajuan tidak boleh berhenti karena rasa takut. Yang diperlukan adalah penguatan keamanan siber melalui enkripsi berlapis, pusat data yang andal, audit keamanan berkala, serta kolaborasi dengan lembaga keamanan siber nasional dan para white hacker untuk menutup setiap celah yang mungkin dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab. Langkah ini menjadi penting karena proses sertifikasi konvensional selama ini sangat panjang. Mulai dari pengumpulan berkas, pengukuran tanah, pemeriksaan data fisik dan yuridis, penerbitan keputusan, pencetakan buku tanah, penjahitan dokumen, penandatanganan hingga penerbitan sertifikat. Setiap tahapan memerlukan waktu, tenaga, dan biaya administrasi yang tidak sedikit. Melalui sistem elektronik, sebagian besar proses dapat dilakukan secara digital dan terintegrasi sehingga pelayanan yang sebelumnya membutuhkan waktu berminggu-minggu berpotensi selesai hanya dalam hitungan hari. Teknologi pada akhirnya bukan menggantikan manusia, tetapi memangkas birokrasi yang tidak perlu. Percepatan pendaftaran tanah juga memerlukan keterlibatan perguruan tinggi. Mahasiswa melalui program KKN Tematik dapat menjadi mitra strategis dalam pendataan administrasi, digitalisasi arsip, verifikasi dokumen dasar, dan edukasi masyarakat mengenai pentingnya legalitas tanah. Bahkan tanpa Program Studi Geodesi, mahasiswa Manajemen, Ekonomi Pembangunan, Agribisnis, maupun Ilmu Komunikasi tetap dapat berkontribusi setelah memperoleh pelatihan teknis sederhana. Keterlibatan mereka akan sangat membantu percepatan sertifikasi tanah wakaf, masjid, sekolah, pesantren, dan rumah ibadah yang hingga kini masih banyak belum memiliki kepastian hukum. Bagi Universitas Muhammadiyah Mamuju, momentum ini juga dapat menjadi ruang pengabdian dan sekaligus implementasi visi kampus ecodesign. Kampus tidak hanya mencetak sarjana, tetapi juga menjadi laboratorium hidup yang mengintegrasikan tata ruang hijau, konservasi lingkungan, pelestarian keanekaragaman hayati, dan pembangunan berkelanjutan. Semangat ini sejalan dengan Proyek Rimba yang menempatkan kelestarian alam sebagai bagian penting dari masa depan pembangunan. Sebab tata ruang yang baik bukan hanya menata bangunan, tetapi juga menjaga keseimbangan antara manusia dan lingkungan. Keberhasilan sertifikat elektronik pada akhirnya bergantung pada kekuatan data. Data administrasi harus akurat, mutakhir, dan terhubung dengan berbagai sistem pemerintahan. Data spasial harus presisi melalui pemetaan digital, sistem informasi geografis, dan kebijakan satu peta. Tanpa data yang kuat, digitalisasi hanya memindahkan masalah lama ke layar komputer. Sebaliknya, dengan data yang berkualitas, target pendaftaran tanah nasional dapat dicapai lebih cepat dan lebih terpercaya. Transformasi ini telah ditopang oleh berbagai aplikasi digital. Sentuh Tanahku mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat; BHUMI menyajikan informasi geospasial; GISTARU mendukung informasi tata ruang; Loketku mempermudah pelayanan daring; SIGTORA memperkuat reforma agraria; SIMBG mendukung perizinan bangunan; dan Mitra ATR/BPN memperluas kolaborasi lintas sektor. Keseluruhannya membentuk ekosistem pelayanan yang lebih terbuka, cepat, dan akuntabel. Implikasinya sangat luas. Sengketa tanah dapat ditekan, investasi memperoleh kepastian, pelayanan publik menjadi lebih cepat, aset wakaf lebih terlindungi, pembangunan lebih terarah, dan lingkungan lebih terjaga. Pada saat yang sama, masyarakat dituntut meningkatkan literasi digital agar mampu beradaptasi dengan sistem pelayanan modern. Allah SWT berfirman, "Dia telah menciptakan kamu dari bumi dan menjadikan kamu pemakmurnya" (QS. Hud: 61). Ayat ini menegaskan bahwa mengelola tanah bukan sekadar urusan administrasi, melainkan amanah peradaban. Karena itu, digitalisasi pertanahan sejatinya bukan hanya tentang mengubah sertifikat kertas menjadi sertifikat elektronik, tetapi tentang membangun kepastian hukum, mempercepat pelayanan, menjaga lingkungan, dan menyiapkan masa depan Indonesia yang lebih tertib, hijau, dan berkeadilan.Pada akhirnya, siapa yang mampu menata tanahnya dengan baik, dialah yang sedang menata masa depannya.
Dr. Ir. H. Muh. Tahir, M.Si.
Rektor UNIMAJU